Di tulisan saya kali ini akan membahas tentang “UU no.36
tentang telekomunikasi”
Beberapa pengertian yang terdapat dalam UU No. 36 Tahun 1999
Tentang Telekomunikasi:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi
dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik Iainnya;
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi;
3. Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi;
4. Sarana dan prasarana tetekomunikasi adalah segala sesuatu
yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
5. Pemancar radio
adalah alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang radio;
6. Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
7. Jasa
telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan
bertelekomunikasi dengan menggunakan jaringan telekomunikasi;
8. Penyelenggara
telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi
pertahanan keamanan negara;
9. Pelanggan adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi berdasarkan kontrak;
10. Pemakai adalah perseorangan, badan hukum, instansi
pemerintah yang menggunakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa
telekomunikasi yang tidak berdasarkan kontrak;
11. Pengguna adalah
pelanggan dan pemakai;
12. Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan
penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi;
13. Penyelenggaraan
telekomunikasi khusus adalah penyelenggaraan telekomunikasi yang sifat,
peruntukan, dan pengoperasiannya khusus;
14. Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan
telekomunikasi dan penyelenggara jaringan telekomunikasi yang berbeda;
15. Menteri adalah
Menteri yang ruang Iingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
telekomunikasi.
Undang-undang nomor
36 tentang telekomunikasi berisi:
1. Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda,
isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio,
atau sistem elektromagnetik Iainnya.
2. Alat
telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam
bertelekomunikasi.
3. Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat
telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
Berdasarkan pasal 1 diatas dinyatakan bahwa telekomunikasi
merupakan kebutuhan yang mendasar bagi kehidupan manusia sekarang ini. Kemudian
telekomunikasi menjadi sangat penting karena dalam perkembangannya
telekomunikasi bukan hal yang baru lagi dan juga dapat mendukung perekonomian
oleh beberapa orang menjadi sumber penghidupan.
Penjelasan UU No.36
Tentang Telekomunikasi
Undang-undang Nomor 36 Tahun tentang Telekomunikasi,
pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan
peran penting dan strategis dalam menunjang dan mendorong kegiatan
perekonomian, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan
bangsa, memperlancar kegiatan pemerintah an, memperkukuh persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, dan memantapkan ketahanan nasional
serta meningkatkan hubungan antar bangsa. Perubahan lingkungan global dan perkembangan
teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat mendorong terjadinya
perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan
perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil
konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran sehingga dipandang perlu
mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Tujuan
Penyelenggaraan Telekomunikasi
Tujuan penyelenggaraan telekomunikasi yang demikian dapat
dicapai, antara lain, melalui reformasi telekomunikasi untuk meningkatkan
kinerja penyelenggaraan telekomunikasi dalam rangka menghadapi globalisasi,
mempersiapkan sektor telekomunikasi memasuki persaingan usaha yang sehat dan
profesional dengan regulasi yang transparan, serta membuka lebih banyak
kesempatan berusaha bagi pengusaha kecil dan menengah. Dalam pembuatan UU ini
dibuat karena ada beberapa alasan,salah satunya adalah bahwa pengaruh
globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat pesat telah
mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang
terhadap telekomunikasi dan untuk manjaga keamanan bagi para pengguna teknologi
informasi.
SUMBER :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar