Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti
"timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana
cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma
yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya.
Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu
tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak,
dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi
studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang
berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada
umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan
ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak
manusia.
Kalau menurut saya etika adalah suatu perilaku yang
dapat mencerminkan baik buruk nya sifat seseorang.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah
"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan
suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Profesi juga memiliki ciri-ciri yaitu :
- Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian
dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang
bertahun-tahun.
- Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada
kode etik profesi.
- Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah
kepentingan masyarakat.
- Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan
sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin
khusus.
- Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari
suatu profesi.
kalau menurut saya profesi adalah pekerjaaan yang
sedang dilakukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan nya.
Seorang professional/profesionalisme adalah
seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan
peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas
jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi
yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun
begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga
disebut "profesional" dalam bidangnya meskipun bukan merupakan
anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia
olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari
olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi
demi uang.
Profesionalisme ternya juga memiliki ciri-ciri loh,
yaitu :
- Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu
bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan
dalam pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
- Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam
membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
- Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya.
- Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
kalau menurut saya profesionalisme adalah seseorang
yang benar-benar menekuni/mendalami suatu pekerjaan sehingga mendapatkan hasil
pekerjaan yang maksimal serta menuruti segala aturan dan kode etik dalam
pekerjaan nya jadi sudah tidak mudah terbuai dengan uang alias sogokan.
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang
telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya
termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang
agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan,
tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku.
kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar‐standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
- Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
- Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu.
- Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral dari komunitas,
dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa paraanggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah
tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya.
Tujuan Kode Etik :
-
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
-
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
-
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
-
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
-
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri.
Kalau menurut saya kode etik adalah suatu peraturan
yang mengatur suatu kegiatan atau pekerjaan yang telah di sepakati bersama agar
suatu kegiatan atau pekerjaan tersebut agar berjalan dengan baik dan tidak
melanggar norma hokum …
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html
hhtp://opang-nich.blogspot.com
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesional
http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
http://google.comSemoga tulisan yang saya posting dapat menambah pengetahuan para pembaca sekalian. Terimakasi :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar